RIWARA.ID - Pengadilan Negeri Kota Solo mengabulkan permohonan penggantian nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV, terhitung mulai tanggal 21 Januari 2026.
Terhadap putusan pengadilan tersebut, Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta mengklarifikasi, penetapan tersebut bersifat administratif.
“Penetapan pengadilan ini tidak memiliki implikasi hukum apa pun terhadap gelar adat, jabatan Susuhunan, struktur kelembagaan maupun legitimasi kepemimpinan Keraton Surakarta,” tutur Ketua Lembaga Hukum Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, Kamis (29/1/2026).
Eddy Wirabhumi memaparkan, lembaganya menghormati setiap proses peradilan yang sedang berjalan.
Bahwa penetapan t ersebut bersifat administratif semata, terbatas pada perubahan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan. Meskipun penetapan tersebut relatif membingungkan, kami mencermati bahwa majelis hakim tetap mempertimbangkan surat yang sebelumnya telah kami sampaikan kepada pengadilan,” ujar Eddy Wirabhumi.
Baca juga: BERSIAP! Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 1447 H/2026 M akan Digelar Kemenag di Tanggal Ini
Surat tersebut menegaskan bahwa apabila terdapat pengajuan kembali permohonan pergantian nama—mengingat permohonan sebelumnya pernah ditolak—maka pengajuan dengan penggunaan nama ISKS Pakubuwono XIV menggunakan angka Romawi agar diabaikan.
Fakta hukum menunjukkan bahwa penetapan yang dikabulkan adalah Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dengan penulisan huru.
Bukan angka Romawi, yang menegaskan bahwa surat lembaga tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Wirabhumi pun menegaskan, bahwa pergantian nama tersebut tidak berkaitan dengan gelar maupun jabatan.
“Pergantian ini semata-mata perubahan nama dari yang sebelumnya tercatat sebagai KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, tanpa konsekuensi hukum apa pun terhadap kedudukan adat maupun jabatan Susuhunan di Keraton Surakarta,”tandasnya.
Mengenai tindak lanjut dari penetapan pengadilan, Lembaga Hukum Keraton telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar tidak melakukan proses lanjutan, mengingat lembaga saat ini sedang menempuh upaya hukum terhadap penetapan Pengadilan Negeri Surakarta tersebut.
Proses hukum dimaksud telah terdaftar dan direncanakan mulai disidangkan pada 5 Februari 2026.
“Saat ini, lembaga tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam upaya konservasi, revitalisasi, serta pelestarian dan pemanfaatan Cagar Budaya Nasional Keraton Surakarta, dengan terus menjalin komunikasi dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, termasuk pemerintah,” pungkas Wirabhumi. (***)
Pengadilan Negeri Solo mengabulkan pergantian nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV yang ditegaskan hanya administratif.